Penggeledahan oleh penyidik Polda Riau mencari bukti surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau masih berlanjut hingga Kamis, 12 September 2024. Dengan demikian, sudah 3 hari berturut-turut penggeledahan dilakukan secara maraton.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto SIK menjelaskan, penggeledahan mencari dokumen berlangsung di sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan alat kelengkapan Sekretariat DPRD.
Berikutnya ruangan kerja Sekretaris dan ruangan humas setempat. Sudah banyak dokumen yang dibawa penyidik ke Polda Riau dan masih banyak pula yang dicari.
“Dari daftar list yang dicari itu ada 4 ribu berkas, baru ketemu sekitar 25 persen,” kata Anom, Kamis petang.
Anom menyebut ada sejumlah ruangan disegel. Tindakan ini dilakukan agar tidak ada yang merubah letak benda-benda di ruangan atau masuk selain penyidik.
“Police line dipasang dilakukan untuk status quo agar tidak diubah,” kata Anom.
Penggeledahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Begitu juga dengan surat penyitaan.
“Pada saat penggeledahan harus disaksikan ketua lingkungan setempat seperti RT dan RW,” kata Anom.
Kasus SPPD fiktif berstatus penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 50 saksi dan tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun yang saat ini maju sebagai bakal calon wali kota Pekanbaru, mantan Ketua DPRD Riau Yulisman yang terpilih menjadi anggota DPR RI dan Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD yang juga maju sebagai bakal calon wali kota.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menyatakan pengusutan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Pekanbaru. Dia menyebut penyidik juga tidak bisa diintervensi dalam hal ini.
Pengusutan perkara ini sudah berlangsung jauh hari sebelum tahapan Pilkada di Riau berlangsung. Pengusutannya bahkan dilakukan sebelum Nasriadi menjabat sebagai direktur.
Dalam pengusutan ini, penyidik menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Disinyalir ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Padahal pada 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda Covid-19.