Tanah Milik Almuddin Akmad, Sah Milik Hombing Seluas 4 Hekter dengan Ganti Rugi ?

globalsu | 19 Oktober 2024, 12:53 pm | 331 views

(globalsumatra.com) Lampung Selatan-Berlokasi di Desa Tanjung sari Kecamatan Natar tanah milik Almudin Akhmad yang selema ini diduga bersengketa antara pemilik tanah dan penggarap. Berdasarkan status sengketa tanah tersebut salah satu warga Desa Bumi sari  yang bernama L Sihombing resmi telah mengganti rugi tanah milik bapak Almuddin Akhmad seluas 40.000 meter persegi dengan senilai kesepakatan antara pemilik dan pengganti rugi. Sabtu (19/10/2024)

Atas dasar alasak surat ganti rugi yang di tandatangani oleh lurah muara putih sesuai domisili pemilik tanah,oleh karena itu hombing dengan sapaan akrabnya telah menanam pohon pisang di lokasi 4 hektar tersebut

Pada saat ditemui di kediamannya hombing menjelaskan bahwa tanah yang bersengketa antara warga dan pemilik tanah yaitu bapak Almuddin Akhmad membenarkan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pribadi tidak ada hubungannya lagi dengan pemilik tanah, adapun berhubungan yaitu antara penggarap

“ya aku sudah ganti rugi semua tanah almuddin semuanya 4 hektar dan sudah aku tanamin pohon pisang “ ujarnya dengan singkat

Berita Terkait